Home / Blog & Konsultasi / Artikel
Ekonomi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Tujuannya
By : Ricky Djamaludin
Perkembangan ilmu ekonomi saat ini tidak hanya dipengaruhi oleh konsep ekonomi kapitalis (liberal) dan ekonomi sosialis. Terdapat beberapa konsep pemikiran yang turut memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ilmu ekonomi saat ini, salah satunya adalah ekonomi syariah.
Dilansir dari buku Pengantar Ekonomi Islam (2019) karya Jaharuddin dan Bambang Sutrisno, ekonomi syariah adalah penerapan konsep-konsep Al-quran dan hadis, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi. Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa paradigma utama dalam ekonomi syariah bersumber dari Al-quran dan hadis. Dua sumber tersebut tidak bisa diparalelkan dengan prinsip dasar ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis.
Ekonomi syariah mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi rabbani dan insani. Dikatakan sebagai ekonomi rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai ilahiah. Sementara itu, ekonomi syariah dikatakan sebagai ekonomi insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Selain dua sifat dasar tersebut, ekonomi syariah juga memiliki sifat lain yang tidak kalah penting, yaitu keimanan.
Keimanan merupakan komponen penting dalam ekonomi syariah karena secara langsung akan memengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya, dan lingkungan. Keimanan merupakan saringan moral yang memberikan arah dan tujuan pada penggunaan sumber daya dan juga memotivasi mekanisme yang dibutuhkan bagi operasi yang efektif.
Prinsip ekonomi syariah
Sebagai sebuah ilmu, ekonomi syariah memiliki prinsip-prinsip dasar yang melandasi keilmuannya. Dalam buku Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional (2005) karya Eko Suprayitno, dijelaskan beberapa prinsip ekonomi islam, yaitu:
• Sumber daya dipandang sebagai amanah yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya harus bisa dipertanggungjawabkan di akhirat. Artinya, manusia harus menggunakan sumber daya untuk kegiatan yang bermanfaat, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.
• Kepemilikan pribadi tetap diakui. Namun, dalam batas-batas tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
• Bekerja merupakan penggerak utama kegiatan ekonomi syariah. Islam menganjurkan manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi dengan berbagai cara, asalkan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam islam.
• Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang. Setiap orang harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
• Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya disalurkan untuk kepentingan orang banyak.
• Islam menjamin kebebasan individu. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
• Seorang muslim harus tunduk pada Allah SWT. Dengan begitu akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan keburukan.
• Zakat wajib dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat adalah alat distribusi sebagian kekayaan orang yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan.
• Islam melarang berbagai macam bentuk riba.
• Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian.
*ini hanya artikel contoh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ekonomi Syariah:
Definisi, Prinsip, dan Tujuannya", Klik untuk baca:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/22/164206869/ekonomi-syariah-definisi-prinsip-dan-tujuannya.
Penulis : Cahya Dicky Pratama
Editor : Serafica Gischa