Home / Ruang Media / Berita

PT Personel Alih Daya Tbk Perkuat Kepemimpinan Dan Arah Bisnis Melalui Keputusan RUPST Serta RUPSLB 2026
By : Siti Alviatul Aziza
Jakarta, 11 Juni 2026 – PT Personel Alih Daya Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam mendukung keberlanjutan bisnis.
Pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2025 yang bertempat di Kantor Perseroan dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 2.251.692.800 saham atau sebesar 71,48?ri seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 yang mencakup laporan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris, serta Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit. Persetujuan tersebut menjadi bentuk penerimaan atas pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam menjalankan pengelolaan serta pengawasan perusahaan selama periode tahun buku 2025.
Selain pengesahan laporan perusahaan, RUPST juga menyetujui berbagai agenda strategis Perseroan yang diarahkan untuk mendukung peningkatan kinerja, memperkuat efektivitas operasional, serta menjaga pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di tengah perkembangan industri yang semakin dinamis.
Pada rangkaian agenda RUPSLB, para pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan sebagai bagian dari langkah penguatan organisasi dan optimalisasi strategi perusahaan. Berdasarkan keputusan RUPSLB, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Personel Alih Daya Tbk ditetapkan dengan Cahyanul Uswah sebagai Direktur Utama dan Yayan Dharmawangsa sebagai Direktur. Sementara itu, posisi Dewan Komisaris terdiri dari Wahono sebagai Komisaris Utama, Sigit Kuntjahjo sebagai Komisaris, Baden Saprudin sebagai Komisaris, serta Jenal Kaludin dan Adita Irawati sebagai Komisaris Independen.
Selain perubahan susunan pengurus, RUPSLB juga menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB Tahun 2026 ini, PT Personel Alih Daya Tbk menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fondasi perusahaan melalui tata kelola yang profesional, kepemimpinan yang adaptif, serta strategi bisnis yang berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang.
Dengan arah pengembangan yang semakin jelas dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, Perseroan optimistis dapat terus meningkatkan kontribusi serta menciptakan nilai berkelanjutan bagi pemegang saham, pelanggan, dan seluruh ekosistem bisnis yang terkait.




